Tata Tertib Siswa
I.
|
Kewajiban Siswa : A. Umum : 1. Datang di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai (6.50). 2. Pulang dari sekolah setelah jam pelajaran terakhir habis. 3. Apabila tidak hadir memberitahukan melalui surat pemberitahuan dari orangtua/wali siswa 4. Mengikuti seluruh mata palajaran yang diajarkan 5. Mengikuti minimal salah satu Ekstrakurikuler 6. Hormat kepada guru, TU dan orang yang lebih tua. 7. Menjaga nama baik diri sendiri, orangtua dan sekolah. 8. Mengikuti kegiatan hari besar Nasional dan Keagamaan 9. Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan. 10. Berpakaian rapi. 11. Berambut pendek dan rapi bagi laki-laki |
|
B. Pakaian atribut hari Senin, Selasa, Rabu : 1. Laki-laki Baju Putih lengkap dengan atribut Celana Biru 3 Cm atas lutut, 2. Topi Dasi dan Sabuk Sekolah 3. Perempuan Baju Putih lengkap dengan atribut, Rok Biru 3 cm dibawah lutut atau Pakaian Muslim kerudung putih, 4. Topi, Dasi dan Sabuk Sekolah. |
C. Pakaian dan atribut hari Kamis, Sabtu : 1. Laki-laki Baju Batik lengkap dengan atribut, Celana Biru 3 Cm atas lutut, 2. Topi Dasi dan Sabuk Sekolah. 3. Perempuan Baju Batik lengkap dengan atribut, Rok Biru 3 cm dibawah lutut atau Pakaian Muslim kerudung putih, 4. Topi, Dasi dan Sabuk Sekolah. |
|
D. Pakaian dan atribut hari Jum’at : 1. Laki-laki Baju Taqwa lengkap dengan atribut, Celana Biru panjang, 2. Topi Dasi dan Sabuk Sekolah. 3. Perempuan baju panjang lengkap dengan atribut dan kerudung putih , Rok Biru panjang, 4. Topi, Dasi dan Sabuk Sekolah. 5. Sepatu warna hitam tinggi model warior dengan tali putih 6. Kaos kaki putih polos setengah betis |
|
II.
|
Siswa dilarang : 1. Berpakaian Ketat, menggunakan kaos rangkap/kaos dalam selain warna putih (bukan T-Shirt), Jaket kecuali sakit. 2. Menutup Kepala dengan jaket atau topi selain topi sekolah atau jilbab warna putih. 3. Memakai atribut selain atribut selain atribut SMP Negeri 29 Bandung dilingkungan sekolah. 4. Masuk salah satu Gang 5. Memakai pakaian olah raga diluar jam pelajaran olah raga 6. Berkuku dan Rambut panjang ( putera ), / mencat ( putera/puteri ) 7. Menggunakan aksesoris bagi pria ( gelang, cincin, kalung, anting ) 8. Memakai make up dan perhiasan yang berlebihan bagi puteri dilingkungan sekolah 9. Melakukan kegiatan vandalisme dilingkungan sekolah ( corat-coret ) 10. Membawa buku/film porno dilingkungan sekolah 11. Bertato, bertindik 12. Menghina, Mengancam, Melawan, Menganiaya teman, guru tata usaha da staf atau kepala sekolah. 13. Merubah nilai raport/absent/agenda kelas 14. Membuang sampah sembarangan 15. Memakai seragam sekolah (PDH) pada waktu melakukan kegiatan olah raga di sekolah 16. Merokok atau merokok dilingkungan sekolah, Merokok diluar lingkungan sekolah dengan berpakaian seragam sekolah 17. Membawa/mengedarkan/memakai barang-barang/obat-obatan terlarang (narkoba dan senjata tajam/api). 18. Berpacaran atau melakukan Pelecehan seksual dilingkungan sekolah, Menikah, hamil diluar nikah 19. Berada diluar kelas pada waktu jam pelajaran/bolos/pulang sebelum waktunya kecuali mendapat izin dari guru piket. 20. Berkelahi atau Tawuran 21. Membawa HP/telepone celuler 22. Merusak sarana dan prasarana sekolah 23. Buang air kecil/besar sembarangan/ tidak disiram 24. Berkumis, bercambang, dan berjanggut tebal/berlebihan ( pria ) 25. Mengganggu ketertiban umum, kelas atau sekolah 26. Berpakaian tidak sesuai model yang telah ditetapkan sekolah |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar